Apakah Lebih Baik Memberikan Zakat Secara Langsung Atau Memberikannya Kepada Lembaga Penyalur?

1 menit baca
Apakah Lebih Baik Memberikan Zakat Secara Langsung Atau Memberikannya Kepada Lembaga Penyalur?
Apakah Lebih Baik Memberikan Zakat Secara Langsung Atau Memberikannya Kepada Lembaga Penyalur?

Pertanyaan

Di beberapa negara Islam ada lembaga-lembaga dan panitia-panitia khusus untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka bekerja dengan cara mengecek keluarga dan mempelajari kondisinya apakah membutuhkan uang zakat. Mana yang lebih utama dan lebih dekat kepada sunah: muzaki (orang yang berzakat) menyerahkan langsung kepada orang fakir atau menyerahkannya ke lembaga-lembaga sosial ini?

Mana yang lebih dapat menjaga kehormatan dan lebih baik dalam proses pembagiannya? Hal itu supaya zakat-zakat yang banyak itu tidak hanya terdistribusikan kepada seorang fakir yang sudah dikenal orang, sementara orang fakir lainnya yang tidak dikenal, khususnya orang-orang yang menjaga diri dari meminta-minta, terabaikan.

Jawaban

Jika Anda menyerahkan sendiri dan memilih untuk memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya menurut ijtihad Anda, maka hal yang demikian akan menenangkan jiwa Anda. Jika Anda menyerahkannya kepada orang yang Anda percaya untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat, maka ini juga dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5580 | Link

Lainnya

  • Pertama, keluarga korban boleh menuntut kepada hakim agar ditegakkan qisas atas pembunuhan keluarganya dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ...
  • Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi...
  • Salat wajib dikerjakan oleh orang mukallaf dari kalangan laki-laki dan wanita sebanyak lima kali dalam sehari semalam berdasarkan dalil...
  • Shalat jenazah di area pemakaman sebelum jenazah dikuburkan hukumnya boleh. Namun, jika telah dikuburkan, maka jenazah tersebut dishalatkan di...
  • Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ...
  • Sepertiga harta mayit jika diperuntukkan untuk amal kebaikan, maka tidak wajib dizakati; karena harta ini untuk kebajikan, dan karena...

Kirim Pertanyaan