Kafarat (Denda) Mengharamkan Sesuatu Yang Halal

1 menit baca
Kafarat (Denda) Mengharamkan Sesuatu Yang Halal
Kafarat (Denda) Mengharamkan Sesuatu Yang Halal

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang bibi (dari pihak ayah) yang sudah sangat tua. Dia tercacat sebagai penerima tunjangan sosial. Tunjangan yang diterimanya tahun ini sebesar dua ratus riyal di hadiahkannya kepada saya. Namun, saya mengharamkan uang itu atas diri saya dengan mengatakan, “Itu haram masuk ke saku saya,” maksudnya uang tersebut.

Spontan Bibi melemparkan uang itu kepada saya hingga jatuh ke tanah. Saya memandang dia telah melakukan kesalahan karena mengharamkannya dengan mengatakan, “Uang itu bagi saya seperti ayah” atau dia mengatakan, “Seperti ibu saya.” Maksud dari perkataannya tersebut adalah dia mengharamkannya. Syekh yang terhormat, apa solusi yang tepat untuk permasalahan tersebut? Perlu diketahui bahwa uang itu sekarang masih ada di dalam lemari (di rumah).

Saya tidak pernah memasukkannya ke dalam saku dan bibi juga tidak pernah memintanya. Artinya, dia tidak berkenan mengambil kembali uang itu karena dia meyakini ketidakhalalan uang itu baginya.

Saya juga berkeyakinan bahwa uang itu tidak halal bagi saya karena saya juga mengharamkannya atas diri saya akibat rasa simpati dan kasihan kepada bibi yang sudah tua agar uang itu bisa dimanfaatkannya, mengingat kondisinya yang sangat lemah dan pantas untuk menerima sedekah sedangkan saya, Alhamdulillah, diberi Allah kelapangan dan memperoleh gaji dari negara.

Syekh yang terhormat, apakah saya boleh menggunakan uang itu untuk melunasi hutang bibi tanpa sepengetahuannya atau saya sedekahkan kepada fakir miskin dengan meniatkan untuk dirinya, yaitu bibi saya, atau dengan niat untuk saya sendiri? Semoga Allah memberi Anda pahala dan menuntun Anda kepada jalan kebaikan.

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka pengharaman tersebut hukumnya sama dengan sumpah. Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dan menggunakan uang itu untuk kemaslahatan diri Anda. Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka berpuasalah selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14035

Lainnya

  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...
  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...
  • Kambing tersebut termasuk kambing temuan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang kambing temuan, bersabda هي لك أو...
  • Tidak ada larangan mengusir kucing-kucing tersebut dengan tongkat, batu, dan sebagainya supaya terhindar dari gangguannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...
  • Penamaan dengan `Aunullah tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan menurut syariat, karena makna nama tersebut adalah pertolongan dari Allah. Dan...
  • Orang yang sudah mendapatkan penjelasan tentang hijab yang sesuai syariat serta bentuk dan ragamnya lalu menolak maka dia berdosa....

Kirim Pertanyaan