Jika Seorang Anak Telah Baligh, Boleh Bepergian Dengannya

1 menit baca
Jika Seorang Anak Telah Baligh, Boleh Bepergian Dengannya
Jika Seorang Anak Telah Baligh, Boleh Bepergian Dengannya

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang diceraikan oleh suami saya. Saya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan dari suami sebelumnya. Anak laki-laki saya sudah balig. Sekarang dia bersekolah dan usianya lima belas tahun. Apakah saya boleh bepergian ditemani anak saya sebagai mahram saya? Berilah saya penjelasan! Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka anak Anda tersebut dianggap sebagai mahram Anda dan Anda boleh bepergian dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15638

Lainnya

Kirim Pertanyaan