Seorang Perempuan Mencium Anak-anak Saudara Lelaki Suaminya

1 menit baca
Seorang Perempuan Mencium Anak-anak Saudara Lelaki Suaminya
Seorang Perempuan Mencium Anak-anak Saudara Lelaki Suaminya

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang bersalaman dengan anak lelaki saudara suaminya dengan bersentuhan wajah. Setiap kali melihat hal seperti itu saya menanyakan sebabnya.

Ada yang mengatakan kepada saya: Tidak ada alasan yang menjadikan bersalaman dengan menempelkan wajahnya selain rasa cinta yang ada di hati. Dan dia bersalaman dengan mereka semenjak mereka kecil sampai sekarang dan sekarang mereka telah menjadi lelaki dewasa.

Apakah hal itu boleh? Apakah yang dimaksud dengan rasa cinta yang ada di hati dan apa hukumnya?

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang perempuan bersalaman dengan anak lelaki saudara suaminya yang telah balig dengan menyentuhkan wajahnya dan tidak boleh juga berjabat tangan dengan mereka, karena mereka bukan mahramnya.

Meskipun dia melakukan itu ketika mereka masih kecil dia tidak boleh lagi melakukannya ketika mereka telah menjadi lelaki dewasa. Dengan ayah mereka dia tidak boleh melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8831

Lainnya

Kirim Pertanyaan