Istri Menampakkan Wajahnya Di Hadapan Suami Ibu

1 menit baca
Istri Menampakkan Wajahnya Di Hadapan Suami Ibu
Istri Menampakkan Wajahnya Di Hadapan Suami Ibu

Pertanyaan

Ibu saya menikah dengan seorang laki-laki dan melahirkan anak banyak. Saya adalah anak dari suaminya yang pertama, yakni suami ibu saya. Ayah kandung saya tidak lama kemudian meninggal, saat saya masih kecil. Saya besar di bawah asuhan suami ibu saya dan dia benar-benar mendidik saya dengan baik hingga saya menjadi guru di salah satu masjid Mekah di bawah pengawasan Jamaah Penghafal Al-Qur’an.

Saat ini saya masih bekerja di bidang ini dan saya pun mempunyai istri yang salehah. Ayah saya tersebut lebih mencintai saya daripada anak-anaknya yang lain dan sekarang sayalah anaknya yang paling besar. Antara saya dan dia tidak pernah terjadi cekcok. Saya berdoa semoga Allah senantiasa menjaga dan memanjangkan umurnya.

Pertanyaan saya: apakah istri saya boleh menampakkan wajahnya kepada suami ibu saya dan apakah suami ibu boleh melihat istri saya? Padahal dia mencintai istri saya seperti dia mencintai anak-anak perempuannya yang lain. Apakah saya mesti menyapanya dengan dengan kata sapaan ‘ayah’ atau ‘paman’? Semenjak kecil saya menyapanya dengan ‘ayah.’

Saya harap Anda berkenan menjelaskannya secara detail agar hati saya menjadi tenang. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Saya berdoa semoga Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Berkuasa senantiasa menjaga Anda dan memanjangkan umur Anda serta menjadikan Anda sekalian orang-orang yang saleh. Semoga Anda juga selalu sehat dan bahagia. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Istri Anda tidak boleh menampakkan wajahnya kepada suami ibu Anda karena dia bukan mahram istri Anda. Sapaan Anda kepadanya dengan ‘ayah’ yang termasuk sikap merendahkan diri dan menghormatinya sebagai tanda terima kasih atas jasanya bersusah payah mendidik Anda tanpa penisbatan kepadanya adalah tidak masalah (boleh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14124

Lainnya

  • Anda tidak boleh memilih profesi sebagai aktor karena cenderung mengurangi nilai karakter atau tokoh yang diperankan jika mereka adalah...
  • Jeddah bukanlah miqat haji atau umrah kecuali bagi penduduknya atau pendatang yang tinggal di Jeddah. Demikian pula bagi orang...
  • Semua itu diharamkan berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan sunah. Seperti firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَسْخَرْ...
  • Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan...
  • Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta,...
  • Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Abu Sa`id dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam...

Kirim Pertanyaan