Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?

1 menit baca
Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?
Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?

Pertanyaan

Ibu yang menyusui saya (bukan ibu kandung) menikah dengan seorang pria. Dia bukanlah ayah susuan saya (bukan suami yang mendampinginya saat saya disusui dahulu). Apakah anak-anak perempuan saya wajib hijab dari suami nenek susuan mereka tersebut? Bagaimana pula sebutan baginya, apakah dia disebut paman, atau suami ibu?

Jawaban

Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek susuan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19328

Lainnya

  • Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia...
  • Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik...
  • Apabila imam lupa sujud sahwi, maka diwajibkan atasnya untuk sujud sahwi, jika waktunya masih dekat. Apabila makmum telah pergi...
  • Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Anda wajib beristinja karena adanya cairan-cairan yang keluar dari kemaluan lalu berwudhu. Anda tidak perlu mandi kembali jika cairan...
  • Pertama: Teks hadits dalam pertanyaan di atas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Hakim adalah الصدقة على المسكين...

Kirim Pertanyaan