Hukum Wakaf Buku

1 menit baca
Hukum Wakaf Buku
Hukum Wakaf Buku

Pertanyaan

Di perpustakaan, Anda akan menemukan buku-buku bertuliskan: “Wakaf untuk Allah”, “Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan”, “Distribusi Badan Amal”, “Distribusi Dinas Pemerintah”, “Hadiah dari fulan kepada fulan’, ‘Hadiah dari Dinas Pemerintah”, “Divisi Pendistribusian Dinas Pemerintah”.

Bolehkah membeli buku tersebut dari pemiliknya via orang lain yang tidak tercantum dalam tulisan tadi tanpa memberitahukan hal itu kepadanya, ataukah saya harus memberitahunya bahwa buku-buku itu bertuliskan kata-kata tadi?

Jika terserah kita, bolehkan saya mengambilnya untuk koleksi baca pribadi ataukah saya harus membagi-bagikannya kepada mereka yang membutuhkannya? Mohon penjelasan terperinci mengenai hal itu.

Jawaban

Apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan wakaf untuk pihak yang berhak memanfaatkannya, seperti: “Wakaf untuk Allah Taala”, “Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan”, “Distribusi Badan Amal”, maka tidak boleh memperjualbelikannya. Namun apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan hadiah atau distribusi saja, maka buku-buku itu tidak termasuk wakaf, dan tidak ada masalah untuk memperjualbelikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20807

Lainnya

Kirim Pertanyaan