Hukum Tayamum Dengan Menggunakan Debu Yang Melekat Di Atas Tempat Tidur Dan Batu

1 menit baca
Hukum Tayamum Dengan Menggunakan Debu Yang Melekat Di Atas Tempat Tidur Dan Batu
Hukum Tayamum Dengan Menggunakan Debu Yang Melekat Di Atas Tempat Tidur Dan Batu

Pertanyaan

Apa hukum bertayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu?

Jawaban

Tayamum sah dilakukan dengan debu yang suci. Jika di tempat tidur dan batu terdapat debu maka tayamumnya sah, dan jika tidak ada maka tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18419

Lainnya

Kirim Pertanyaan