Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

1 menit baca
Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid
Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

Pertanyaan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjalin jari-jemari di dalam masjid. Nah, apakah menggemeretakkan jari-jemari termasuk dalam larangan tersebut? Mengingat bahwa tidak ada hadis sahih yang melarang hal itu.

Jawaban

Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21349

Lainnya

Kirim Pertanyaan