Hukum Mengadakan Acara Penghargaan Para Hafiz Al-Quran |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, waba`d Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Yang Terhormat Direktur Kantor Dakwah di Zulfa, dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 601, dan tanggal: 25/1/1421 H.
Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum mengadakan acara untuk memberikan penghargaan kepada para hafiz Al-Quranul Karim dengan tujuan memotivasi mereka dan orang-orang lain, sebagaimana yang ada di masjid-masjid saat ini? Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Jawaban
Setelah mengkaji permasalahan yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwasanya tidak apa-apa mengadakan acara tersebut, karena kegiatan ini masuk dalam kategori memotivasi dan mendorong orang-orang untuk memberikan perhatian kepada Al-Quran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.