Hukum Haji

1 menit baca
Hukum Haji
Hukum Haji

Pertanyaan

Sekelompok orang tertentu mengatakan bahwa haji itu cukup di pintu-pintu rumah mereka. Mereka ini menambahkan, bahwa orang-orang yang pergi ke tanah suci itu akan kembali dalam keadaan hati yang kosong dari kasih sayang, bahkan hatinya amat keras.

Kelompok manusia dengan paham seperti ini mayoritas sebenarnya mampu menunaikan haji, namun tidak mau menunaikannya. Bagaimana hukum orang yang berpaham demikian? Apakah orang tersebut terkena ayat Alquran (yaitu surat Muhammad, ayat 9) yang disebutkan dalam pembatal keislaman yang kelima (seperti dalam buku “Nawaqidh al-Islam (Pembatal Keislaman)”)?

Jawaban

Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat; jika dia bertobat maka diterima tobatnya, namun jika tidak mau bertobat maka dia dihukum bunuh.

Orang yang sudah mampu berkewajiban untuk menyegerakan pelaksanaan kewajiban haji ini, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6315

Lainnya

Kirim Pertanyaan