Jawaban Ulama:
Toilet harus dibangun secara terpisah dan berada di luar masjid. Antara toilet dan masjid harus diberi pemisah dinding. Letaknya dapat di samping masjid dan dari arah mana pun.
Menghadap kiblat saat buang hajat tidak ada masalah jika toilet itu berada di dalam bangunan hal itu berdasarkan hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallm dari Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa menghadap kiblat dan membelakanginya saat buang hajat adalah boleh apabila toilet itu berada di dalam bangunan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.