Hendak Menikah Dan Mensyaratkan Istrinya Tidak Berhijab Di Hadapan Pamannya |
Pertanyaan
Saya seorang gadis berumur dua puluh tahun memakai cadar, seorang saudara melamarku, ia telah ditinggal bapaknya sejak umur tiga bulan. Sejak saat itu pamannya yang mengasuh sampai selesai kuliah. Kami anggap ia adalah pemuda yang berakhlak kami tidak memuji selain Allah tetapi ia mensyaratkan ketika berlangsungnya pernikahan nanti saya membuka wajah di hadapan pamannya.
Calon suami saya sudah menganggap pamannya itu seperti bapaknya sendiri karena telah merawatnya selama ini dan ia khawatir pamannya akan marah jika saya tetap mengenakan cadar di hadapannya. Saya katakan kepada Anda, jika saya menerima tawarannya untuk menjadi isterinya dengan syarat seperti ini, saya malah jadi khawatir akan mengundang murka Allah, karena menampakkan wajah di hadapan paman meskipun saya menutup aurat lainnya secara sempurna.
Di sisi lain, saya khawatir apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة وفساد كبير“Apabila seseorang yang kalian ridai kebaikan agama dan akhlaknya datang kepadamu, maka nikahkanlah ia, karena jika tidak kalian lakukan niscaya akan menjadi fitnah dan kerusakan yang besar akan terjadi.”
Semoga Allah memberi Anda umur yang panjang. Saya mohon nasehatnya apakah saya menerima atau tidak? Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Boleh menikah dengan pemuda tersebut dan menghilangkan syarat dan akad nikahnya tetap sah (dengan menghilangkan syarat tersebut) dan tetap mengenakan hijab sebagaimana yang diperintahkan Allah, kecuali jika pemuda tadi telah menyusui sebanyak lima susuan atau lebih selama dua tahun dari istri pamannya atau salah satu anaknya, maka tidak menutup wajah di hadapan pamannya adalah halal sebagaimana halnya di hadapan bapaknya. Semoga Allah memperbaiki hati , memberi petunjuk jalan yang benar, dan memberikan rizki keturunan yang saleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.