Haji Anak Dengan Biaya dari Uang Ibunya

1 menit baca
Haji Anak Dengan Biaya dari Uang Ibunya
Haji Anak Dengan Biaya dari Uang Ibunya

Pertanyaan

Ibu saya menjual sebidang tanah warisan ayahnya dan meminta saya mengurus proses keberangkatan hajinya untuk kedua kalinya dengan ketentuan supaya saya menemaninya haji dengan biaya dari uang beliau. Saya mohon fatwa tentang:

a. Apakah sah haji yang saya tunaikan bersama beliau dengan biaya dari uang beliau, dan apakah terhitung sebagai haji Islam saya (artinya menggugurkan kewajiban haji Islam)?

b. Ibu saya memberitahukan bahwa beliau pernah bernazar untuk melaksanakan haji sekali lagi dengan ketentuan saya menemaninya di haji yang kedua. Nazar ini diucapkan ibu ketika pertama kali naik haji.

c. Saya berusaha memahamkan ibu -karena beliau memiliki anak laki-laki selain saya dan dua anak perempuan, salah seorangnya saudari kandung dan satu lagi saudari seibu- bahwa seseorang hanya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidup (dan saya sarankan) agar beliau membagikan hartanya kepada anak-anaknya yang membutuhkan, terutama saudari bukan kandung saya dan kepada kerabatnya yang membutuhkan. Akan tetapi beliau menolak mentah-mentah dan mengatakan, “Saya akan tetap naik haji baik kamu ikut ataupun tidak.”

Jawaban

Anda boleh menunaikan haji bersama ibu Anda dengan biaya dari uangnya, dan haji ini menggugurkan haji Islam (yang wajib). Sedangkan perjalanan ibu Anda untuk menunaikan haji tanpa mahram maka itu tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12139

Lainnya

  • Semua amal yang tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah dan mengharap pahala-Nya, harus sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah...
  • Tidak boleh menghiasi masjid-masjid dan menulis ayat-ayat al-Quran di atas dindingnya karena akan menjadikan Al-Quran direndahkan, dan terdapat hiasan-hiasan...
  • Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka...
  • Pertama, bertakziyah kepada orang yang terkena musibah disyari’atkan, sebagai bentuk simpati dan meringankannya, dengan cara berdoa semoga mayit diberi...
  • Ada kelonggaran tentang waktu memberikan nama anak, boleh menamainya pada hari kelahiran atau pada hari ketujuh. Beberapa hadits menjadi...
  • Pertanyaan ini mengharuskan kami untuk menyebutkan jawaban secara detail terkait hubungan anak dengan orang tuanya dan itu dapat dijelaskan...

Kirim Pertanyaan