Hadits Rasulullah Melaknat Sepuluh Orang Dalam Khamar

1 menit baca
Hadits Rasulullah Melaknat Sepuluh Orang Dalam Khamar
Hadits Rasulullah Melaknat Sepuluh Orang Dalam Khamar

Pertanyaan

Bagaimana kesahihan hadits,

لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – في الخمر عشرة: عاصرها، ومعتصرها، وشاربها، وحاملها، والمحمولة إليه، وساقيها، وبائعها، وآكل ثمنها، والمشتري لها، والمشترى له

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang di dalam khamar, yaitu pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, peminumnya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.”

Jawaban

Hadits ini sahih dan bunyi teksnya adalah,

لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها

“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, orang yang minta dibawakan, dan orang yang makan dari hasil penjualannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8126

Lainnya

  • Bisnis ini tidak disyariatkan agama, berdasarkan hadis-hadis sahih tentang larangan untuk menghias masjid. Selain itu, hiasan masjid akan mengganggu...
  • Makna perkataan para ahli hadits ketika meriwayatkan sebuah hadits sebagai ‘marfu’: Perawi hadits itu adalah sahabat Nabi yang mengaitkan...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling...
  • Bergabungnya Anda dengan jamaah yang sedang melakukan shalat Magrib dengan niat mengqasar Isya tidaklah sah, karena orang yang bepergian...
  • Jika terjadi pembunuhan, maka diat diberikan kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan bagian mereka dalam ilmu waris. Jika...
  • Anda tidak boleh mengambil bantuan tersebut, karena Anda tidak berhak menerimanya dan sedang tidak memiliki lahan pertanian yang digarap....

Kirim Pertanyaan