Jawaban Ulama:
Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye tersebut haram disimpan, baik sedikit atau banyak, dan ia harus dibuang dan dimusnahkan karena ia adalah khamar. Ada hadis sahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia memerintahkan kaum muslimin untuk menumpahkan khamar yang mereka miliki tatkala firman Allah Ta’ala berikut turun,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah: 90-91)
Ada pula sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Oleh karena itu, kolonye tersebut haram diminum, dibuat parfum atau dipakai untuk bersuci. Namun, apabila tidak mencapai kadar yang memabukkan jika diminum dalam jumlah yang banyak, maka kolonye tersebut boleh disimpan dan digunakan sebagai parfum dan alat pembersih (bersuci) karena pada dasarnya sesuatu itu hukumnya boleh hingga ada yang mengubah hukumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.