Gantungan Kunci Berbentuk Hati Bertuliskan “Saya Cinta Rasulullah” |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang diterima oleh Mufti Umum dari Direktur Pusat Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Jeddah Nomor 319/9/20/c, tanggal 14/4/1420 H.
Surat tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite di Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, Nomor 2382, tanggal 19/4/1420 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Sebelumnya, anggota Pusat Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Jeddah, Syekh Muhammad bin Athiyah al-Jabiri, mengirimkan sebuah surat yang menyebutkan bahwa banyak orang menggunakan gantungan kunci berbentuk hati yang merupakan simbol cinta. Gantungan itu bertuliskan kata “Saya” lalu bentuk hati dan tulisan “Rasul” yang maksudnya “Saya Cinta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Di bagian belakang tertulis kalimat “Ya Habibi Ya Rasulallah (Wahai Kekasihku, Wahai Rasulullah).” Ada pula liontin berbentuk lingkaran yang biasa diletakkan di dada, yang bertuliskan kalimat seperti itu.
Syekh, kami juga ingin menyampaikan kepada Anda bahwa beberapa perempuan mengenakan gaun yang bertuliskan kalimat tersebut di sebelah kiri, tepat di atas bagian payudara. Beberapa orang membawa contoh gantungan kunci tersebut untuk diteliti dan diberikan fatwa.
Dengan segala hormat, kami berharap agar Anda sekalian berkenan mengkaji dan memberikan pendapat terkait permasalahan ini sehingga kami dapat memberikan jawaban kepada orang-orang yang menanyakan hukumnya dan menyebarkannya kepada umat.
Jawaban
Setelah mengkaji kasus ini, Komite berkesimpulan bahwa membuat bentuk hati dan menuliskan kalimat seperti itu pada pakaian, medali, dan sebagainya tidak pernah diajarkan oleh generasi salaf yang merupakan generasi terbaik dan paling hormat dan cinta terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dibandingkan orang-orang sesudahnya.
Perbuatan ini juga merupakan peniruan terhadap perilaku orang-orang fasik yang terbiasa mengungkapkan cinta terlarang dan menyematkan nama pujaan mereka dengan cara seperti ini, tanpa mengindahkan sedikit pun hukum syariat yang suci. Selain itu, membuat bentuk seperti yang dijelaskan di atas berarti menyejajarkan kedudukan cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cinta kepada makhluk lainnya.
Tindakan ini merupakan kesalahan fatal karena mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diwajibkan oleh syariat. Iman seseorang tidak akan sempurna jika tidak mencintai Rasulullah. Adapun mencintai manusia lainnya dapat diperbolehkan atau dilarang. Berdasarkan pemaparan di atas, maka menulis, menjual, membeli atau menggunakan kalimat tersebut tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.