Jawaban Ulama:
Kewajiban anda adalah menjaga harta anak-anak yatim dan menyerahkannya saat mereka sudah mencapai usia dewasa, baik itu anda lakukan sendiri ataupun dengan menyerahkan kepada orang yang anda percaya. Jika anda dapat mengembangkan harta anak yatim tersebut dengan cara-cara yang dibolehkan syariat, tentu hal ini lebih baik, sesuai firman Allah Ta`ala,
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS. Al-An’am: 152)
Tindakan anda untuk mengeluarkan zakatnya setiap tahun memang merupakan kewajiban anda; karena anda adalah wali dan wakil mereka dalam masalah ini.
Namun tindakan anda meminjam dan menggabungkan harta mereka ke dalam harta anda lalu menggunakannya untuk kepentingan anda sendiri merupakan tindakan yang haram anda lakukan dan hal ini tidak menggugurkan kewajiban zakat harta mereka.
Karena itu anda berkewajiban segera mengembalikan harta yang anda ambil dan menjaganya dengan baik hingga saat penyerahannya tatkala mereka telah balig dan dapat berpikir dewasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.