Cincin Perak Bagi Laki-laki

1 menit baca
Cincin Perak Bagi Laki-laki
Cincin Perak Bagi Laki-laki

Pertanyaan

Apakah laki-laki boleh memakai cincin perak?

Jawaban

Ya, laki-laki boleh memakai cincin perak jika memang diperlukan, berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن يكتب إلى رهـط أو أناس من الأعاجم فقيل له: إنهم لا يقبلون كتابًا إلا عليه خـاتم، فاتخذ النبي صلى الله عليه وسلم خاتمًا من فضة نقشه: (محمد رسول الله) فكـأني بوبيص أو ببصيص الخاتم في أصبع النبي صلى الله عليه وسلم أو في كفه

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis surat kepada pemuka kaum atau sekelompok orang asing lalu diberitahukan kepada Nabi, ‘Sesungguhnya mereka tidak akan menerima surat kecuali jika surat itu dibubuhi stempel.’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun membuat stempel dari perak yang diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rasul Allah.’ Saya seolah-olah melihat kilauan cincin berada di jari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau di telapak tangannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3020

Lainnya

  • Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan...
  • Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa perlombaan dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan itu tidak boleh;...
  • Dari jawaban pertanyaan pertama telah diketahui hukum hijab dan hukumnya bagi perempuan di hadapan yang bukan mahram sama. Dan...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • Mobil masuk ke kuburan tidak apa-apa (boleh), dengan syarat tidak berjalan di atas kuburan dan tidak membahayakan orang lain....

Kirim Pertanyaan