Calon Jamaah Haji Diharuskan Mendeposit Sejumlah Uang Di Bank

1 menit baca
Calon Jamaah Haji Diharuskan Mendeposit Sejumlah Uang Di Bank
Calon Jamaah Haji Diharuskan Mendeposit Sejumlah Uang Di Bank

Pertanyaan

Di Turki, calon jamaah haji diwajibkan mendepositkan uang sebesar 125.000 lira Turki di bank, demikian yang saya ketahui. Nominal itu merupakan jumlah uang yang sangat besar.

Perlu diketahui bahwa bank tersebut menggunakan sistem ribawi, namun tidak ada cara lain untuk menunaikan haji selain mengikuti aturan ini. Apakah ibadah haji tetap fardu bagi seorang muslim yang mampu, namun tinggal dalam aturan seperti itu?

Jika seorang muslim menunaikan haji melalui cara ini, apakah hajinya sah, karena dia dibantu oleh bank ribawi dan negara?

Jawaban

Hajinya sah, dan kondisi yang disebutkan penanya tidak terhitung sebagai uzur untuk menunda haji jika telah mampu untuk menunaikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5651

Lainnya

Kirim Pertanyaan