Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

1 menit baca
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa perusahaan tempat saya bekerja memberi bonus gaji 15 hari kepada pegawai untuk setiap tahunnya. Akan tetapi bonus ini baru cair pada akhir masa kerja.

Karena itu saya minta fatwa dari Anda: Setelah selesai masa kerja dan saya menerima bonus dari kerja bertahun-tahun itu, apakah jangka tahunnya dizakati atau tidak?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7472

Lainnya

Kirim Pertanyaan