Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

1 menit baca
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa perusahaan tempat saya bekerja memberi bonus gaji 15 hari kepada pegawai untuk setiap tahunnya. Akan tetapi bonus ini baru cair pada akhir masa kerja.

Karena itu saya minta fatwa dari Anda: Setelah selesai masa kerja dan saya menerima bonus dari kerja bertahun-tahun itu, apakah jangka tahunnya dizakati atau tidak?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7472

Lainnya

  • Yang wajib anda lakukan adalah mengeluarkan zakat buah kurma yang anda punya, jika hasil panennya mencapai ukuran minimal nishab...
  • Bantuan-bantuan yang datang kepada kalian sebagai sedekah jariyah boleh digabungkan satu sama lain dan digunakan untuk membeli barang-barang properti...
  • Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama yang paling benar, sebagaimana keterangan hadis-hadis shahih. Hikmahnya adalah...
  • Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan...
  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...

Kirim Pertanyaan