Hukum Orang Berhaji Dengan Niat Melihat Tempat-tempat Suci Manasik Haji Dan Ragu Telah Melempar Sebagian Jamrah

2 menit baca
Hukum Orang Berhaji Dengan Niat Melihat Tempat-tempat Suci Manasik Haji Dan Ragu Telah Melempar Sebagian Jamrah
Hukum Orang Berhaji Dengan Niat Melihat Tempat-tempat Suci Manasik Haji Dan Ragu Telah Melempar Sebagian Jamrah

Pertanyaan

Tatkala saya berusia 15 tahun, saya minta kepada ayah agar dibolehkan ikut menunaikan ibadah haji bersamanya. Saya menampakkan seolah-olah niatan saya adalah melaksanakan kewajiban haji, padahal sebenarnya maksud dan niatan saya bukan melaksanakan ibadah haji, melainkan karena keingintahuan dan ingin menyaksikan Makkah Mukarramah, Madinah Munawwarah, tempat-tempat suci manasik (Al-Masya`ir al-Muqaddasah) dan lainnya.

Insya Allah kewajiban haji akan saya laksanakan lain waktu. Sebagai informasi, saya telah melaksanakan ibadah haji tersebut dengan baik, sekalipun saya ragu bahwa saya kurang melempar satu kali jamrah. Apakah saya harus mengulang kembali kewajiban haji? Perlu diketahui bahwa saya sangat ingin mengulanginya demi kehati-hatian.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda telah menunaikan ibadah haji dengan baik Anda berniat haji saat berihram dan menunaikan seluruh kewajibannya, insya Allah haji Anda sah menggugurkan kewajiban Anda berhaji.

Tujuan awal Anda untuk melihat-lihat Makkah, Madinah, dan tempat-tempat lainnya tidak berpengaruh kepada kesahan haji Anda, dan dalam masalah ini, hukumnya dekat sekali dengan hukum berbisnis sambil menunaikan haji. Hanya saja hal ini berpengaruh pada kadar pahala haji Anda, karena Anda awalnya berniat lain, lalu niat Anda ini diikuti oleh niat haji ketika berihram.

Anda berkewajiban membayar dam karena ragu kurang melempar jamrah, jika Anda ragu tidak melempar tiga batu atau lebih. Karena hukum asal melempar jamrah adalah wajib, dan kewajiban ini tidak gugur kecuali jika Anda mengerjakannya dengan yakin atau mendekati yakin.

Jika Anda hendak mengulang haji lagi karena ingin bersikap hati-hati, karena ingin memperoleh pahala yang lebih besar, maka hal itu akan berpahala lebih besar dan ibadah haji Anda lebih sempurna.

Namun jika Anda tidak berniat haji ketika berihram dan hanya melaksanakan manasik haji secara lahir saja agar niat Anda yang sebenarnya tidak terbongkar oleh ayah Anda, maka haji Anda tidak sah, karena niat adalah salah satu rukun haji yang jika ditinggalkan menyebabkan hajinya tidak sah, dan karena itu Anda wajib mengulanginya tatkala mampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1129

Lainnya

Kirim Pertanyaan