Bersumpah Dalam Kondisi Marah

1 menit baca
Bersumpah Dalam Kondisi Marah
Bersumpah Dalam Kondisi Marah

Pertanyaan

Salah seorang kerabat saya ingin melamar adik perempuan saya. Namun saya bersumpah bahwa dia haram menikahi adik perempuan saya karena perselisihan yang pernah terjadi antara orang tua kami semoga Allah merahmati mereka dan seluruh orang mukmin. Padahal, adik perempuan saya dan anggota keluarga lainnya setuju menerima pinangan tersebut.

Beberapa waktu kemudian, setan semoga Allah tidak menjadikannya sebagai teman kita pergi menjauh dari pikiran saya sehingga akhirnya saya mau menikahkan mereka berdua berdasarkan tuntunan Alquran dan Sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Syekh yang terhormat, apakah berpuasa tiga hari atau memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin cukup untuk membayar kafarat pelanggaran sumpah?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari, yang lebih baik dilakukan secara berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4568

Lainnya

Kirim Pertanyaan