Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari, yang lebih baik dilakukan secara berturut-turut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.