Jawaban Ulama:
Tidak boleh mengambil suatu apapun dari harta anak yang belum balig, baik harta tersebut merupakan warisan, sedekah atau yang lainnya, untuk kepentingan khusus salah seorang anak.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah menjaga, mengembangkan dan membelanjakan harta tersebut untuk kepentingan mereka dengan cara yang baik serta menyerahkannya kepada mereka tatkala mereka telah balig.
Karena itu, kewajiban anda adalah menikahkan saudara anda memakai harta yang menjadi bagian warisannya dan sumbangan yang dikhususkan untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.