Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim

1 menit baca
Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim
Bersilaturahim, Membayar Zakat, Dan Menunaikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukumnya memberikan sedekah, zakat fitrah, dan melayat tetangga non-muslim?

Jawaban

Tidak boleh memberikan zakat fitrah ataupun melayat jenazah mereka. Adapun memberikan sedekah yang tidak wajib, dengan tujuan melembutkan hati mereka diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8568

Lainnya

  • Apabila ada najis yang jatuh ke dalam susu atau cairan lain (yang suci), maka hukumnya serupa dengan hukum air....
  • Perempuan tersebut tidak boleh mengganti nama keluarganya, karena perbuatan ini termasuk kebohongan dan pemalsuan. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā...
  • Anda harus mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma dan anggur jika mencapai nisab. Nisabnya sebanyak lima wasak, yaitu...
  • Mahar yang terlambat diserahkan kepada pihak wanita dianggap sebagai utang suami, yang harus dikeluarkan zakatnya oleh si istri setiap...
  • Masuk ke kamar mandi sauna bagi laki-laki tanpa memakai sarung (kain penutup tubuh) adalah hal yang dilarang keras. Diriwayatkan...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...

Kirim Pertanyaan