Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Ibadah Haji

1 menit baca
Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Ibadah Haji
Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Ibadah Haji

Pertanyaan

Apakah saya boleh menunda menunaikan haji hingga tahun depan atau dua tahun ke depan, walaupun saya ini telah memenuhi syarat mampu, untuk mengunjungi keluarga dan istri yang jika saya berhaji tahun ini maka saya tidak akan bertemu mereka selama dua tahun.

Karena pelaksanaan ibadah haji bertepatan dengan liburan musim panas, sehingga saya tidak mungkin menunaikan haji dan mengunjungi keluarga sekaligus. Pilihannya, saya pergi haji atau saya mengunjungi keluarga tapi menunda haji.

Mohon kami diberi fatwa. Kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Seorang Muslim berkewajiban menyegerakan menunaikan ibadah haji tatkal dia telah mampu, sebab dia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya kalau dia menundanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,

تعجلوا إلى الحج -يعني الفريضة- فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له

“Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji -yaitu haji wajib- karena sesungguhnya seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya.” (HR. Ahmad)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11133

Lainnya

  • Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ...
  • Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka rokok-rokok tersebut disyariatkan untuk dimusnahkan demi menghilangkan mudarat dan menjaga dampak buruknya. Lebih...
  • Hadits ini tidak menunjukkan jamak shalat secara mutlak, karena ia bertentangan dengan sunah fi’liyyah dari shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi...
  • Allah Subhanahu di dalam Al-Qur’an memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk memelihara hubungan silaturahmi. Allah berfirman, وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ...
  • Sepengetahuan kami, hadits pertama bukan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah Ta’ala telah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ...

Kirim Pertanyaan