Berbaur Dengan Lelaki Yang Bukan Mahram Dan Makan Bersama Mereka Dari Satu Pinggan

1 menit baca
Berbaur Dengan Lelaki Yang Bukan Mahram Dan Makan Bersama Mereka Dari Satu Pinggan
Berbaur Dengan Lelaki Yang Bukan Mahram Dan Makan Bersama Mereka Dari Satu Pinggan

Pertanyaan

Saya tinggal bersama keluarga saya yang terdiri dari ayah, ibu, dua orang saudara perempuan yang lebih tua dari saya dan satu saudara laki-laki yang lebih muda dari saya. Kakak lelaki kami yang tertua yang sudah menikah dan sudah punya anak laki-laki juga tinggal bersama kami. Kami sering berkumpul tatkala makan Maksudnya kami makan bersama. Apakah hal ini boleh dilakukan? Dan apa hukumnya?

Jawaban

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berbaur dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan makan bersama mereka dari satu pinggan. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah di antara mereka dan mendorong kepada terjadinya perbuatan maksiat. Karena itu seorang wanita harus memakai hijab, memisahkan diri dari laki-laki asing dan makan menyendiri atau bersama wanita lain. Allah Ta`ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)

Dan Allah Ta`ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan agar saf wanita berada di belakang saf laki-laki ketika salat dengan maksud untuk mencegah terjadinya fitnah. Tentunya di luar salat lebih diperintahkan lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15885

Lainnya

Kirim Pertanyaan