Berniat Shalat Qasar Lalu Dia Shalat Secara Seperti Biasa Karena Lupa

1 menit baca
Berniat Shalat Qasar Lalu Dia Shalat Secara Seperti Biasa Karena Lupa
Berniat Shalat Qasar Lalu Dia Shalat Secara Seperti Biasa Karena Lupa

Pertanyaan

Saya musafir dan saya menjamak shalat (Magrib diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Isya). Saya shalat Magrib secara sempurna kemudian saya shalat Isya.

Kami telah lakukan rakaat pertama dan kedua dan bukannya kami membaca salam pada rakaat kedua setelah tasyahud, tapi karena lupa saya berdiri untuk rakaat ketiga dan saya tidak kembali duduk dan saya menyempurnakan empat rakaat dengan niat menjamaknya empat rakaat sebagai ganti dari dua rakaat dan setelah membaca salam saya sujud sahwi.

Apakah saya harus mengulangi salat atau tidak, mohon kami beri penjelasan semoga Allah memberi Anda ilmu pengetahuan?

Jawaban

Apabila Anda bepergian sejauh 80 km atau lebih maka yang lebih utama bagi Anda adalah mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan jika Anda menyempurnakannya maka tidak ada salahnya bagi Anda.

Apabila Anda telah berniat qasar ketika takbiratul ihram kemudian Anda lupa lalu Anda berdiri untuk rakaat ketiga maka Anda dapat memilih antara melanjutkannya dan menyempurnakan shalat dan Anda tidak harus melakukan sujud sahwi, atau Anda memilih untuk duduk kemudian bertasyahud dan membaca salam lalu sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15903

Lainnya

  • Pertama, Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya...
  • Haul dimulai sejak hari pencapaian nisab, bukan sejak seseorang memiliki harta atau barang dagangan yang kurang dari nisab. Dalam...
  • Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti...
  • Tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara apa yang dinyatakan dalam fatwa pertama dan fatwa kedua yang keduanya bersumber dari...
  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...
  • Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ثلاثة قد حرم الله...

Kirim Pertanyaan