Seseorang Bersumpah Membunuh Anaknya

1 menit baca
Seseorang Bersumpah Membunuh Anaknya
Seseorang Bersumpah Membunuh Anaknya

Pertanyaan

Saya pernah mengucapkan sumpah kepada anak saya, “Demi Allah, saya akan membunuhmu.” Apa kafarat (denda) sumpah saya tersebut?

Jawaban

Bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, seperti membunuh dengan cara yang tidak benar, hukumnya haram. Orang yang melakukan hal itu hendaklah beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak melaksanakan sumpahnya. Dia juga harus membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.

Setiap orang miskin itu mendapatkan setengah sha` makanan pokok negeri setempat berupa kurma dan sebagainya atau (kafaratnya) memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak wanita yang beriman. Jika masih tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari dan lebih baik lagi bila secara berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1144

Lainnya

Kirim Pertanyaan