Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah

1 menit baca
Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah
Berkeliling Bersama Mayat Saat Mengiringi Jenazah

Pertanyaan

Apa pandangan agama Islam tentang berkeliling dengan mayat saat mengiring jenazah dan berkeliling di jalanan desa sampai kuburan? Apakah berkeliling dengan mayat berarti dilakukan oleh mayat atau orang yang mengiring jenazah?

Jika berkeliling itu dari mayat, apa dalil dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini saya tanyakan karena di kampung kami pernah ada sebagian mayat dari orang yang memiliki keimanan yang kuat dan dikenal orang salih dibawa mengelilingi jalan-jalan kampung dan sekitarnya.

Kebiasaan ini muncul di kalangan orang sufi. Apa pandangan Islam terhadap perbuatan tersebut berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menyegerakan penguburan jenazah setelah dishalatkan dan dibawa melewati jalan yang tercepat ke kuburuan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa`id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu adalah orang salih maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan bila ia bukan orang salih maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian”. Muttafaqun `Alaih dan ini merupakan redaksi al-Bukhari (Jilid 2, halaman 88).

Membawa jenazah berkeliling di jalan-jalan dan daerah sekitarnya tidak ada dasar hukum baik dari al-Quran maupun sunnah Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk bid’ah dalam agama, yang hukumnya haram dilakukan walaupun ada wasiat dari mayat sebelum meninggalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19197

Lainnya

  • Khitan adalah bagian karakter bawaan manusia yang dikaruniakan Allah kepadanya, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dalam kitab Sahih...
  • Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...
  • Hadits ini adalah hadits batil yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam kitab al-Kamil, dan al-Baihaqi di dalam kitab asy-Syu’ab...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...
  • Apabila ada seseorang yang meminjam sejumlah uang karena terpaksa, seperti untuk membangun rumah tempat tinggalnya, membeli pakaian layak, atau...

Kirim Pertanyaan