Nenek Adalah Mahram Bagi Suami Dari Cucu Perempuan Yang Dilahirkan Oleh Anak Perempuannya

1 menit baca
Nenek Adalah Mahram Bagi Suami Dari Cucu Perempuan Yang Dilahirkan Oleh Anak Perempuannya
Nenek Adalah Mahram Bagi Suami Dari Cucu Perempuan Yang Dilahirkan Oleh Anak Perempuannya

Pertanyaan

Seorang gadis memiliki ibu dan nenek (ibu dari ibunya). Kemudian, gadis itu menikah dengan seorang pria. Apakah nenek gadis tersebut menjadi mahram bagi suami cucunya itu, sehingga membuatnya boleh tidak berhijab di hadapannya?

Jawaban

Jika demikian keadaannya, maka nenek tersebut adalah mahram bagi suami cucunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai firman-Nya,

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisaa’: 23)

Status hukum nenek pertama hingga terus ke silsilah di atasnya adalah sama seperti ibu. Dengan demikian, dia boleh membuka kepala di hadapan suami cucunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 278

Lainnya

Kirim Pertanyaan