Berjanji Dan Mengucap Sumpah Untuk Menjatuhkan Talak Tiga kepada Istri Jika Memberikan Sesuatu Kepada Seseorang, Lalu Ternyata Dia Memberikannya |
Pertanyaan
Apa pendapat Anda terkait ucapan yang saya lontarkan ketika terjadi perselisihan antara saya dengan sepupu saya tentang irigasi ladang milik saya yang memiliki surat hak milik resmi? Dia pernah melakukan irigasi ke ladangnya menggunakan jalur irigasi ladang saya tanpa izin. Ketika itu saya spontan mengucap sumpah dua kali.
Pertama, Ucapan saya, “Saya bersumpah demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, bahwa saya sama sekali tidak akan memberikan izin penggunaan irigasi ladang saya kepadamu. Saya keluar dari agama Islam jika saya memberimu.” Kedua, Ucapan saya, “Istri saya akan saya talak tiga jika memberikan irigasi ladang kepadamu, karena kamu tidak berhak mengambilnya, kecuali jika saya mati atau hal ini diputuskan menurut aturan agama.”
Ketika itu, paman saya dan beberapa orang datang meminta saya agar berpikir ulang tentang masalah ini. Setelah itu saya memberikan irigasi ladang saya kepadanya secara sukarela. Saya berharap kepada Allah, lalu kepada Anda, agar dapat menjelaskan kedua sumpah saya tersebut. Adapun penyebabnya telah dikemukakan di atas. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban
Pertama, sumpah Anda bahwa Anda akan murtad jika Anda memberikan irigasi ladang kepada sepupu Anda hukumnya tidak boleh. Anda wajib bertobat dan meminta ampun, lalu membayar kewajiban kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.
Kedua, jika maksud dari sumpah Anda adalah ingin mencerai istri dengan talak tiga apabila Anda memberi sepupu Anda irigasi dan ternyata Anda melakukannya, maka satu talak jatuh untuk masing-masing istri Anda. Anda bisa rujuk di masa idah jika sebelumnya belum menjatuhkan dua kali talak.
Apabila maksud dari sumpah Anda sebatas mencegah diri untuk tidak memberi irigasi kepada sepupu Anda bukan untuk mencerai istri, maka talak tidak jatuh dan Anda wajib membayar kafarat sumpah, sebagaimana telah dijelaskan dalam paragraf pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.