Berihram Umrah Haji Tamatuk Kemudian Sakit Dan Pulang Ke Rumah Sebelum Memulai Ihram Haji

1 menit baca
Berihram Umrah Haji Tamatuk Kemudian Sakit Dan Pulang Ke Rumah Sebelum Memulai Ihram Haji
Berihram Umrah Haji Tamatuk Kemudian Sakit Dan Pulang Ke Rumah Sebelum Memulai Ihram Haji

Pertanyaan

Saya melakukan haji tamatuk tahun ini. Alhamdulillah, setelah menunaikan umrah saya berangkat menuju Mina sekitar tanggal 3 Dzulhijjah tahun 1400 H. Setelah tahalul umrah saya merasakan sakit di lutut disertai bengkak yang membuat saya tidak bisa bergerak dan berjalan.

Saya mendatangi dokter dan mendapat nasihat agar tidak melanjutkan haji. Perlu diketahui bahwa saya betul-betul tidak bisa berjalan meskipun hanya satu meter karena akan terasa sangat sakit jika saya buat untuk berjalan.

Setelah itu saya kembali ke Madinah tempat tinggal saya pada tanggal 5 Dzulhijjah 1400 H. Saya tidak melanjutkan haji lagi padahal ketika berniat umrah saya tidak mengatakan “Jika saya terhalang maka ditempat itulah saya bertahalul” atau seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Apakah ini menjadi syarat? Yang saya inginkan dari yang mulia adalah apakah saya wajib membayar dam atau tidak? Jika jawabannya benar apakah saya boleh meminta orang lain untuk menyembelihkan dam di Makkah?

Jawaban

Jika memang seperti itu kenyataannya bahwa Anda telah melakukan tahalul umrah dan tidak melanjutkan haji lalu pulang ke rumah sebelum melakukan ihram haji maka Anda tidak berdosa.

Umrah telah selesai dengan ditunaikannya seluruh rangkaiannya, dan Anda telah bertahalul darinya. Adapun ihram haji belum dimulai sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3483

Lainnya

  • Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • Tidak boleh mengubur orang kafir di area pemakaman kaum Muslimin baik dia anak asuh seorang Muslim maupun bukan, baik...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...
  • Hadits ini tidak sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Cukup untuk menggantikannya hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu...
  • Seorang perempuan yang berihram apabila memakai cadar karena lupa, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ...

Kirim Pertanyaan