Berbuat Baik Kepada Orang Tua Bukan Dalam Kemaksiatan

1 menit baca
Berbuat Baik Kepada Orang Tua Bukan Dalam Kemaksiatan
Berbuat Baik Kepada Orang Tua Bukan Dalam Kemaksiatan

Pertanyaan

Saya memiliki dua orang istri. Saya telah menceraikan mereka karena ibu saya marah kepada istri saya kemudian ibu saya mengatakan kepada saya, “ceraikan dia!” Saya pun menceraikan dia. Sekarang saya tidak memiliki istri. Setiap kali saya melamar (seorang perempuan), ibu saya tidak setuju. Apakah boleh saya menikah tanpa rida ibu kemudian saya tinggal di rumah sendiri? Perlu diketahui bahwa saya memiliki lima saudara laki-laki dan semuanya tinggal bersama ibu saya di rumah.

Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua Anda dan berbuat baik kepada keduanya, apalagi ibu Anda. Jika setelah menikah Anda tidak bisa tetap tinggal satu rumah bersama ibu Anda, maka Anda tidak apa-apa (boleh) keluar dan tinggal di rumah Anda sendiri, dengan tetap menjaga bakti kepada ibu Anda, memantau keadaannya, dan menjaga silaturahmi dengannya sesuai kemampuan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 8214

Lainnya

  • Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri ketika ia memiliki sisa makanan pokok untuk diri...
  • Takut bukan alasan yang membolehkan menjamak shalat. Itu hanya alasan bagi seseorang boleh untuk shalat di rumahnya dan tidak...
  • Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan...
  • Tidak apa-apa menggunakan nama Raqīb (yang mengawasi) untuk manusia dan hal tersebut tidak berarti menyerupai Allah. Karena makna yang...
  • Seorang muslimah tidak boleh membuka sedikitpun dari auratnya, seperti wajah, kepala, dada, kedua betis dan sebagainya di hadapan para...
  • Orang yang junub jika ia masuk masjid sekedar lewat maka tidak ada masalah baginya, adapun kalau ia masuk masjid...

Kirim Pertanyaan