Hukum Air yang Berubah

1 menit baca
Hukum Air yang Berubah
Hukum Air yang Berubah

Pertanyaan

Saya hidup di salah satu wilayah pegunungan Yaman Selatan yang banyak terjadi kerusakan (dalam perilaku ibadah).

Pertanyaannya: Anda sudah tahu bahwa curah hujan di daerah ini sangat minim atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hanya segelintir orang saja yang menunaikan salat di masjid.

Namun mereka berwudu dengan air yang telah terkontaminasi; warna, rasa, dan baunya telah berubah. Air ini terdapat di kolam kecil yang dekat dengan masjid.

Setiap kali kami melarang mereka untuk tidak berwudu dengan air tersebut, mereka enggan dan bersikeras dengan beranggapan bahwa merekalah yang benar.

Masalah ini menjadi lebih rumit karena ketua pengurus masjid yang sebenarnya buta huruf dan tidak mengetahui pendapat yang benar justru mendukung mereka.

Syekh yang terhormat, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait problem yang terjadi di tempat kami ini. Saya juga berharap Anda berkenan mengirimkan sebuah surat kepada mereka melalui saya agar mereka merasa yakin dan berhenti dari perbuatan ini karena salat tanpa berwudu hukumnya tidak sah.

Semoga pesan Anda tersebut menyelamatkan satu kampung dari kesalahan dan membuat mereka berwudu di rumah masing-masing, bukan di kolam air kotor tersebut.

Tentu merupakan kemuliaan bagi Anda jika Anda dapat mengeluarkan orang-orang yang lemah tersebut dari kejahilan mereka.

Semoga Allah Yang Mahakuasa memberikan taufik dan menunjukkan ke jalan yang lurus.

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Pertanyaan ini masih global dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Jika air tersebut berubah karena kemasukan najis, maka seluruh air itu menjadi najis. Dengan demikian, ia tidak boleh dipakai untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil, atau untuk mencuci pakaian.

Apabila perubahannya disebabkan oleh benda suci yang mengendap lama di dalamnya, maka diperbolehkan berwudu, mandi, dan membersihkan najis menggunakan air tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor ( 11108 )

Lainnya

  • Miqat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Tanah Halal (kawasan luar Tanah Haram). Karena Aisyah radhiyallahu `anha...
  • Hal itu tidak boleh dilakukan, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para khulafaurrasyidin radiyallahu...
  • Hal tersebut tidak boleh karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kaum laki-laki menyerupai kaum perempuan atau sebaliknya. Hal...
  • Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan...
  • Boleh hukumnya bagi orang yang beraqiqah untuk membagikan daging, dalam keadaan mentah ataupun setelah dimasak kepada fakir miskin, tetangga,...
  • Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu...

Kirim Pertanyaan