Batasan Keluar Rumah Yang Dibolehkan Bagi Wanita

2 menit baca
Batasan Keluar Rumah Yang Dibolehkan Bagi Wanita
Batasan Keluar Rumah Yang Dibolehkan Bagi Wanita

Pertanyaan

Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Jawaban

Pertama, ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk para isteri Rasulullah saja, tapi juga untuk kalangan isteri orang-orang mukmin, meskipun redaksi ayat itu ditujukan kepada para isteri Rasulullah, tapi isinya tetap mencakup kalangan isteri orang-orang mukmin. Oleh sebab itu, semua isteri diperintahkan untuk tetap berada dalam rumah, mentaati Allah dan Rasul-Nya, dan dilarang berbicara terhadap lelaki dengan pesona yang bisa memancing hasrat orang fasik dan munafik, tapi harus berbicara dengan baik, tidak dibuat-buat, jelas, ramah dan tidak kasar.

Selain itu mereka juga dilarang bersolek seperti tradisi Jahiliyah dulu. Meskipun demikian, dalam hal ini tetap ada perbedaan antara para isteri Rasulullah dengan kalangan isteri orang-orang mukmin, yaitu: tingkat penekanan untuk taat terhadap hukum itu lebih kuat untuk para isteri Rasulullah, ketimbang untuk isteri orang mukmin secara keseluruhan, mengingat keberadaan mereka di tengah-tengah rumah tangga pemimpin umat Islam.

Kepatuhan mereka terhadap hukum berarti menjaga eksistensi dan kemuliaan pemimpin Islam, serta akan memiliki pengaruh yang lebih signifikan terhadap isteri orang-orang mukmin lainnya. Oleh sebab itu, pahala yang didapatkan oleh para isteri Rasulullah itu dilipatgandakan, sehingga nilainya lebih banyak dari pahala isteri orang-orang mukmin. Begitu juga dengan kuantitas azab yang didapatkan akibat berbuat dosa.

Kedua : Maksud ayat itu bukan melarang kaum wanita keluar rumah selama-lamanya, tapi justeru mereka diperbolehkan keluar jika memang ada keperluan, seperti keluar dalam rangka salat di mesjid, mendengarkan ceramah, menghadiri salat Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan, memenuhi kebutuhan hidup seperti berobat dan silaturrahmi, tapi tentunya harus disertai dengan menutup aurat, tidak bersolek ria atau memakai parfum, serta sopan dalam berjalan dan berbicara.

Alasannya, karena setelah ayat ini turun, para isteri Rasulullah dan isteri orang-orang mukmin ternyata masih tetap keluar rumah untuk salat di mesjid, pergi haji dan umrah, memenuhi kebutuhan, saling berkunjung dan silaturrahmi antara sesama mereka, bahkan ada di antara mereka yang keluar nomor undiannya, ia ikut melakukan perjalanan jauh bersama suaminya. Rasulullah sama sekali tidak pernah melarang tindakan semacam itu, bahkan sepanjang pengetahuan kami, tindakan seperti itu terus berlangsung tanpa ada larangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3229

Lainnya

  • a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,...
  • Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa...
  • Wajib bagi perempuan untuk mencuci semua kepalanya saat mandi junub dengan menyiramkan air ke bagian luar dan dalam rambutnya,...
  • Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga...
  • Apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan wakaf untuk pihak yang berhak memanfaatkannya, seperti: “Wakaf untuk Allah Taala”, “Hadiah...

Kirim Pertanyaan