Batas Pakaian Laki-laki

1 menit baca
Batas Pakaian Laki-laki
Batas Pakaian Laki-laki

Pertanyaan

Apa batasan yang disebut menarik sarung dan di mana batas akhir sarung disebut ditarik?

Jawaban

Menarik sarung haram bagi laki-laki. Orang yang menarik sarungnya dihukum jika dia tidak mau meninggalkannya. Sarung seorang mukmin hingga setengah betisnya. Sarung yang panjangnya antara betis dan mata kaki dibolehkan. Sarung yang panjangnya hingga di bawah mata kaki adalah haram. Pelakunya pantas mendapatkan azab di akhirat dan hukuman di dunia. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار

“Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.”

Dan banyak hadis sahih lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4679

Lainnya

  • Anda wajib mengembalikan pakaian tersebut kepada mereka, atau kepada ahli waris mereka jika mereka telah wafat. Jika hal itu...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat...
  • Kaum Muslimin sepakat bahwa hal itu disyariatkan karena ada landasannya. Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal berdasarkan sifat...
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...

Kirim Pertanyaan