Banyaknya Arah Hubungan Kekerabatan |
Pertanyaan
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya mempunyai saudara perempuan dari pihak ibu saya dan dia mempunyai saudara perempuan dari pihak ayahnya. Perlu saya sampaikan bahwa saya menikah dengan saudara perempuan tersebut dan sudah mempunyai beberapa orang anak. Anak-anak saya menyapa saudara perempuan saya dari pihak ibu saya dengan: “Hai ‘ammah’, yaitu sebutan untuk bibi dari pihak saya (ayah), dan ‘khalah’ untuk sebutan bibi dari pihak saudara perempuan ibunya. Apa hukum masalah tersebut?
Jawaban
Banyak arah hubungan kekerabatan seseorang seperti saudara perempuan Anda kepada ibu Anda. Dia adalah ‘ammah’, yakni bibi dari pihak ayah bagi anak-anak Anda, dari pihak Anda; dan ‘khalah’, yakni bibi mereka dari pihak ibu mereka, yakni istri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.