Apakah Seseorang Boleh Memandikan Ibunya Atau Putrinya Ketika Dia Meninggal |
Pertanyaan
Apakah seseorang boleh memandikan ibunya atau putrinya ketika dia meninggal dunia jika tidak ada wanita yang mengetahui hukum memandikan? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Memandikan mayat merupakan salah satu kewajiban agama, tetapi mayat lelaki tidak boleh dimandikan kecuali oleh lelaki juga dan mayat perempuan tidak boleh dimandikan kecuali oleh perempuan, selain suami istri. Suami boleh memandikan istrinya dan istri boleh memandikan suaminya berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha,
“Jika engkau wafat sebelumku maka akulah yang memandikanmu dan mengkafanimu.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dan karena Asma’ binti `Umais radhiyallahu `anha memandikan suaminya Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu `anhu berdasarkan wasiatnya. Demikian juga Fatimah radhiyallahu `anha dimandikan oleh suaminya Ali radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.