Jawaban Ulama:
Jika tanah tersebut tidak diwakafkan untuk masjid dan tanah itu adalah milik Anda pribadi, maka tidak ada larangan membangun rumah yang terdiri dari dua lantai atau lebih kemudian menggunakan lantai dasarnya sebagai masjid untuk kaum muslimin yang ada di sekitar Anda sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk rumah pribadi Anda atau untuk dikontrakkan karena niat awalnya adalah membangun masjid dan tempat tinggal dengan posisi seperti itu. Selain itu, juga demi kemaslahatan karena penduduk desa Anda membutuhkan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.