Apakah Doa Dapat Meringankan Musibah

1 menit baca
Apakah Doa Dapat Meringankan Musibah
Apakah Doa Dapat Meringankan Musibah

Pertanyaan

Apakah doa dapat meringankan musibah dan apakah Allah akan melindungi kita akibat doa yang kita panjatkan kepada-Nya? Bagaimana sampai bisa terjadi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan bencana kepada hamba-hamba-Nya padahal mereka telah berdoa kepada-Nya?

Jawaban

Doa adalah ibadah dan Allah telah memerintahkan agar berdoa kepada-Nya. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al-Mu’min: 60)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Doa dapat meringankan, menolak atau bahkan dapat menolak hal yang lebih besar daripada musibah itu sendiri. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

لا يرد القدر إلا الدعاء

“Hanya doa yang dapat mengubah takdir.”

Apabila terjadi, maka bencana dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat. Apabila ditimpa suatu musibah, hendaklah seorang muslim bersabar, ikhlas mengharapkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak berkeluh kesah terhadap qadha dan qadar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17885

Lainnya

Kirim Pertanyaan