Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa apabila realita yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka boleh melakukan akad seperti itu yang mengharuskan untuk membayar biaya pembangunan secara kredit dalam tempo yang jelas dengan ada tambahan dari jumlah biaya yang dibayarkan secara tunai yang lebih sedikit, karena tidak ada ajaran syariat yang melarangnya.
Akan tetapi, jika pihak pelaksana itu memberikan pinjaman kepada anda sebesar biaya tersebut dan menarik pelunasannya dengan ada tambahan, maka akad seperti ini tidak diperbolehkan karena akad ini merupakan pinjaman yang menarik keuntungan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.