Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya

1 menit baca
Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya
Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya

Pertanyaan

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tiada nabi sesudah beliau, dan selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan kepada Mufti dari pihak yang meminta fatwa.

Yaitu pemilik sekolah-sekolah swasta Raja Sa`ud untuk anak laki-laki yang terletak di Dhahran, lewat perantara Pusat Dakwah dan Bimbingan di Dammam, dan dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3066 tanggal: 4/61420 H. Pemohon fatwa mengajukan sebuah pertanyaan yang berbunyi:

Sekolah-sekolah ini telah dibuka sejak delapan tahun silam dan saat ini perlu diperluas untuk tingkat Tsanawiyah. Perluasan ini membutuhkan biaya sekitar satu juta riyal, akan tetapi biaya itu belum tersedia secara tunai.

Oleh karena itu, pihak pelaksana perluasan, perbaikan dan penyedia setuju untuk melakukan perluasan dengan ketentuan biaya tersebut dikembalikan setelah lima tahun dan saya harus membayarnya secara kredit dalam jumlah yang lebih besar. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon diberikan fatwa, semoga Allah memelihara anda.

Jawaban

Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa apabila realita yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka boleh melakukan akad seperti itu yang mengharuskan untuk membayar biaya pembangunan secara kredit dalam tempo yang jelas dengan ada tambahan dari jumlah biaya yang dibayarkan secara tunai yang lebih sedikit, karena tidak ada ajaran syariat yang melarangnya.

Akan tetapi, jika pihak pelaksana itu memberikan pinjaman kepada anda sebesar biaya tersebut dan menarik pelunasannya dengan ada tambahan, maka akad seperti ini tidak diperbolehkan karena akad ini merupakan pinjaman yang menarik keuntungan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21006

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian, maka lembaga fatwa menjawab bahwa apabila orang sakit tersebut lupa akan yang ada di sekitarnya lantaran...
  • Meminum susu unta tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan adalah memakan daging unta, sebagaimana dalam hadis Abu Dawud al-Barra bin...
  • Jika kenyataannya demikian, maka dia dianggap durhaka kepada orang tua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat barang dagangan; Jumhur ulama mewajibkannya, sedangkan Dawud bin Ali az-Zahiri dan beberapa...
  • Apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan wakaf untuk pihak yang berhak memanfaatkannya, seperti: “Wakaf untuk Allah Taala”, “Hadiah...
  • Mengambil hadiah sebagai ganti mendonorkan darah hukumnya haram, baik berupa barang atau uang. Ini berdasarkan hadis Abu Juhaifah di...

Kirim Pertanyaan