Apakah Boleh Menyalami Anak Perempuan Istrinya Yang Telah Dicerai, Hasil Pernikahan Dari Mantan Istrinya Itu Dengan Laki-laki Lain? |
Pertanyaan
Ada pria yang menikahi seorang wanita, kemudian menceraikannya. Setelah bercerai, wanita itu menikah dengan pria lain dan melahirkan anak perempuan. Apakah mantan suaminya itu diperbolehkan berjabat tangan dengan anak perempuan tersebut?
Jawaban
Jika seorang pria menikahi wanita kemudian melakukan hubungan intim dengannya, maka anak perempuan dari wanita tersebut yang merupakan darah dagingnya dengan laki-laki lain adalah diharamkan baginya (untuk dinikahi). Karena anak perempuan itu berstatus sebagai anak tiri dan menjadi salah satu mahramnya.
Akan tetapi, apabila dia menceraikan wanita tersebut sebelum melakukan hubungan intim, maka anak-anak perempuan (hasil dari pernikahan wanita tersebut dengan laki-laki lain) itu tidak menjadi mahram baginya. Mereka wajib berhijab dan tidak boleh bersalaman dengan laki-laki itu.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta`ala tentang penjelasan mahram dalam Surat an-Nisa’,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan, maksud dari kata “dukhul” pada ayat tersebut adalah hubungan intim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.