Apakah Anak Boleh Pergi Dan Meninggalkan Ayahnya Yang Memperlakukannya Dengan Buruk? |
Pertanyaan
Ada seorang pemuda berusia dua puluh lima tahun. Ayahnya menikah dengan perempuan lain selain ibunya dan ayahnya orang kaya, tetapi dia tidak adil dalam pernikahannya. Pemuda ini diperlakukan oleh ayahnya secara tidak baik meskipun ia tetap membantu ayahnya dalam barbagai pekerjaannya dan meskipun ayahnya tidak mau membantunya untuk menikah.
Apakah pemuda ini boleh meninggalkan ayahnya dan pergi tanpa persetujuannya sehingga ia bisa mengumpulkan kebutuhan biaya pernikahannya, menikah tanpa persetujuan ayahnya, dan tinggal jauh darinya karena sang ayah menyakitinya padahal ia adalah pemuda yang sedang kuliah dan bermoral baik? Atau apakah dia boleh menyimpan sebagian uang ayahnya untuk kepentingan dirinya tanpa sepengetahuan ayahnya?
Jawaban
Pertama, pemuda tersebut harus berbuat baik dan berbakti kepada ayahnya dengan perkataan dan perbuatan semaksimal mungkin dan ia tidak terlarang untuk bekerja demi mencari biaya penghidupan, tetapi sebaiknya ia bekerja di negaranya agar ia dapat membantu ayahnya.
Kedua, pemuda tersebut disyariatkan untuk menikahi perempuan yang taat agama dan berakhlak mulia dan sebaiknya ia mengkonsultasikannya kepada ayahnya untuk menenangkan hatinya.
Ketiga, pemuda tersebut tidak boleh menyimpan harta ayahnya tanpa sepengetahuan ayahnya karena hal itu termasuk pengkhianatan, tetapi ia bisa meminta kepada ayahnya dengan cara meyakinkannya dan lewat perkataan yang baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.