Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental

1 menit baca
Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental
Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Pertanyaan

Saya memiliki saudara laki-laki yang mengalami retardasi (keterbelakangan) mental, yakni dia tidak terkena kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah. Dia (membantu) memenuhi kebutuhan-kebutuhan saya, seperti mengantar barang-barang dari pasar dan barang-barang lain kepada saya. Dia keluar masuk di rumah pada saat istri saya berada di rumah.

Apa yang harus dilakukan tentang saudara saya itu: apakah istri saya harus berhijab (menutup seluruh anggota badan/aurat) darinya atau tidak? Istri saya memakai cadar, tetapi saudara saya melihat wajahnya.

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam

إياكم والدخول على النساء

“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.”

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يخلون رجل بامرأة، فإن ثالثهما الشيطان

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : fatwa nomor 16814

Lainnya

Kirim Pertanyaan