Apa Kewajiban Seorang Anak Terhadap Ayahnya Yang Melakukan Maksiat

1 menit baca
Apa Kewajiban Seorang Anak Terhadap Ayahnya Yang Melakukan Maksiat
Apa Kewajiban Seorang Anak Terhadap Ayahnya Yang Melakukan Maksiat

Pertanyaan

Ayah saya sering meminum minuman yang memabukkan, seperti ganja, opium, dan kina. Menurutnya, kina bukan minuman keras karena kina ada dijual di toko-toko obat. Di samping itu, dia juga mencela agama. Apa saran Anda dan apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Tetaplah menasihati ayah Anda dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah dia dengan cara yang baik dalam menjelaskan hukum kemungkaran tersebut. Mudah-mudahan nasihat tersebut bermanfaat baginya dan dia mau bertobat kepada Allah. Apabila dia tetap melakukan perbuatan-perbuatan mungkar, maka menjauhlah darinya dan jangan bantu dia melakukannya, tetapi pergauliah dia di dunia dengan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqman: 14)

Sampai firman-Nya,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan sesuatu dengan Aku yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6286

Lainnya

Kirim Pertanyaan