Anak Kecil Tidak Harus Menunaikan Nazar

1 menit baca
Anak Kecil Tidak Harus Menunaikan Nazar
Anak Kecil Tidak Harus Menunaikan Nazar

Pertanyaan

Ketika duduk di kelas satu sekolah menengah pertama pada usia 12 atau 13 tahun, saya menderita depresi berat. Hidup saya terasa sempit dan hina dan dunia terasa gelap di mata saya. Saya sudah putus asa terhadap kemungkinan sembuh. Akhirnya saya bernazar bahwa jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, saya akan menyembelih 20 ekor onta betina.

Alhamdulillah, Allah menyembuhkan saya dari penyakit tersebut. Saat ini, nazar yang saya ucapkan itu sudah berlalu 12 tahun. Ketika saya membicarakan hal ini dengan ayah saya, ia mengatakan bahwa nazar itu tidak perlu saya penuhi karena saat itu saya masih kecil. Kemudian ayah mengatakan bahwa ketika ia kecil, keluarganya atau kakek nenek saya memintanya untuk menggembalakan kambing.

Namun, salah satu kambing itu hilang dan ia bernazar untuk menyembelih seekor onta apabila ia menemukan kambing itu. Bahkan sekarang ia sendiri heran dan berkata, “Bayangkan saja, bernazar dengan satu ekor onta hanya untuk satu ekor kambing yang hilang!”

Syekh yang terhormat, mohon dijelaskan apakah saya harus menunaikan nazar itu atau tidak? Saya juga perlu menanyakan bagaimana caranya karena ketika mengucapkan nazar itu saya tidak menentukan cara atau waktunya. Seandainya pun ketika itu saya menentukannya, saat ini saya sudah lupa.

Yang saya maksud dengan “cara” adalah di mana saya menunaikan nazar, untuk siapa, dan seterusnya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan hal yang dicintai dan diridai-Nya.

Jawaban

Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut jika Anda belum mencapai usia balig saat mengucapkannya. Tanda-tanda balig adalah tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan, mimpi basah atau telah berusia lima belas tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11618

Lainnya

Kirim Pertanyaan