Akad Nikah Seorang Pria kepada Wanita Tidak Langsung Membuat Putri-putri Bawaan Istrinya Tersebut Mahram Baginya |
Pertanyaan
Saya telah menikahi seorang wanita dan berkhalwat bersamanya, namun kami belum melakukan hubungan intim karena usianya masih muda. Kemudian saya menceraikannya. Apakah putri-putrinya dari suami sesudah saya menjadi mahram bagi saya? Saya telah melamar seorang wanita dan melaksanakan akad nikah namun kami belum melakukan hubungan intim, kemudian saya menceraikannya. Apakah ibunya menjadi mahram bagi saya atau tidak? Saya memohon penjelasannya.
Jawaban
Wanita yang telah melaksanakan akad dan berkhalwat dengan Anda namun belum melakukan hubungan badan, maka putri-putrinya (dari suami yang lain) tidak menjadi mahram bagi Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam Surat an-Nisa’,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Maksud dari kata “dukhul” dalam ayat tersebut adalah “bersenggama” atau “berjima`”. Apabila Anda telah melakukan akad nikah kepada seorang wanita, maka ibu istri (mertua) dan neneknya menjadi mahram setelah melakukan akad, sekalipun Anda belum melakukan hubungan badan atau berjima` dengan istri Anda tersebut. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala masih dalam ayat yang sama,
“Ibu-ibu isterimu (mertua” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dimana hubungan badan dengan istri tidak menjadi syarat keharaman ibu mertua. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.