Tidak Boleh Memberi Sesuatu Hanya Kepada Salah Satu Istri

2 menit baca
Tidak Boleh Memberi Sesuatu Hanya Kepada Salah Satu Istri
Tidak Boleh Memberi Sesuatu Hanya Kepada Salah Satu Istri

Pertanyaan

Seorang lelaki memiliki istri dan telah memberinya seorang anak. Beberapa waktu kemudian, istrinya meninggal dunia. Dia pun menikah lagi dengan wanita lain. Lelaki itu lalu hidup bersama wanita yang dinikahinya itu selama lebih dari tiga puluh tahun, tetapi tidak dikaruniai seorang anak pun.

Akhirnya, dia menikah lagi dengan seorang perempuan dan mendapatkan dua orang anak darinya. Lelaki tersebut mempunyai dua gedung berbahan beton, salah satunya memiliki dua lantai. Dia bermaksud untuk menghibahkan gedung dua lantai itu kepada istrinya yang tidak memberi anak. Oleh karena itu, dia bertanya apakah itu diperbolehkan atau tidak?

Dia ingin meminta fatwa kepada Anda dalam masalah ini agar memahaminya dengan benar. Saya memohon kepada Allah dengan dengan nama dan sifat-Nya agar memberikan kesehatan serta mencurahkan pertolongan dan taufik-Nya kepada Anda. Kami juga memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan menunjukkan kepada kita semua untuk melakukan kebaikan bagi umat ini. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas hal tersebut. Wassalam.

Jawaban

Seseorang yang memiliki dua orang istri atau lebih wajib berlaku adil di antara mereka. Dia tidak boleh memberikan sesuatu kepada salah satu istri jika tidak melakukan yang sama kepada istri lainnya, baik berupa nafkah, tempat tinggal, atau jatah bermalam. Sesungguhnya, terdapat ancaman keras bagi suami poligami yang tidak bersikap adil kepada istri-istrinya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من كانت له امرأتان يميل لإحداهما على الأخرى جاء يوم القيامة وأحد شقيه ساقط

“Siapa pun yang mempunyai dua orang istri, lalu dia cenderung (pilih kasih) kepada salah seorang di antaranya (karena tidak adil), maka kelak di Hari Kiamat dia akan datang dengan salah satu pinggang yang hampir jatuh.”

Dalam riwayat lain, redaksinya adalah

يجر أحد شقيه ساقطًا أو مائلاً

“… sambil menarik salah satu pinggangnya dalam keadaan terjatuh atau miring.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad, volume II, halaman 295, 347, dan 471. Nasa`i dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dalam kitab Sunan mereka.)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل

“Siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya (tidak adil), maka kelak di Hari Kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring.” ( Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan, volume II, halaman 601, dan diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dalam kitabnya al-Jami’.)

Dalil-dalil ini menekankan kewajiban berlaku adil di antara para istri dan menunjukkan keharaman bersikap condong hanya kepada salah satunya, sehingga merugikan hak para istri lainnya. Namun ketidakadilan ini tidak termasuk kecondongan hati (rasa cinta), karena sifatnya yang alamiah tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda mengenai pembagian waktu bermalam untuk para istrinya,

اللهم هذا قسمي فيما أملك، فلا تؤاخذني فيما تملك ولا أملك

“Ya Allah, ini adalah bagian yang aku miliki, maka janganlah Engkau cela diriku atas apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”

Dengan demikian, lelaki tersebut tidak boleh memberikan sesuatu hanya kepada salah satu istrinya jika yang lain tidak diberi. Jika dia menghibahkan rumah atau hal lain kepada salah satu istrinya, maka dia wajib melakukan hal yang sama kepada istrinya yang lain. Dengan kata lain, dia harus memberi masing-masing dari mereka hibah yang sama atau menggantinya dengan nilai yang setara, kecuali jika istri keduanya membolehkan ketidakadilan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19695

Lainnya

Kirim Pertanyaan