Siksa Dan Nikmat Kubur

1 menit baca
Siksa Dan Nikmat Kubur
Siksa Dan Nikmat Kubur

Pertanyaan

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

والقبر إما روضة من رياض الجنة، وإما حفرة من حفر النار

“Kuburan itu bisa jadi merupakan salah satu taman dari taman-taman surga atau jurang dari jurang-jurang neraka.”

Ketika seseorang termasuk ahli surga atau ahli neraka, pada kedua kondisi tersebut kita tetap melihat bahwa jasad orang tersebut dimakan oleh cacing dan tanah. Dan hadits lain Rasulullah juga mengatakan bahwa Allah mengharamkan kepada tanah untuk memakan jasad para nabi.

Apakah ini hanya berlaku untuk para nabi? Jika seseorang termasuk ahli surga apakah jasadnya akan dimakan tanah, ataukah akan tetap utuh dan diberikan nikmat bau harum surga? Mohon penjelasan mengenai hal itu.

Jawaban

Telah disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إن أحدكم إذا مات عُرض عليه مقعده بالغداة والعشي، إن كان من أهل الجنة فمن أهل الجنة، وإن كان من أهل النار، فيقال: هذا مقعدك حتى يبعثك الله إلى القيامة

“Sesungguhnya bila salah seorang di antaramu meninggal, maka diperlihatkan kepadanya tempatnya di waktu pagi dan petang. Jika ia termasuk ahli surga, maka ia ahli surga. Dan jika termasuk ahli neraka, maka ia ahli neraka. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah tempatmu sehingga Allah membangkitkanmu pada Hari Kiamat.”

Dan ini merupakan redaksi al-Bukhari. Dalam akidah Ahlussunnah wal Jamaah bahwa nikmat dan siksa kubur adalah untuk ruh, sedangkan jasad ikut merasakan di alam barzakh. Dan bahwa nikmat ataupun siksa akan dialami oleh seseorang baik jasadnya masih utuh maupun sudah tiada.

Hanya saja kita tidak mengetahui caranya, karena itu merupakan perkara gaib yang tidak dapat kita lihat. Jadi kita harus tetap mengimani hal itu karena terdapat dalil syariat dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak umat Islam tentangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13059

Lainnya

Kirim Pertanyaan